Thursday, March 5, 2015
KPPU dan KPK Diminta Periksa Tender Minyak di Pertamina
Target pemberantasan mafia Migas oleh pemerintahan Jokowi-JK dinilai Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Tri Widodo akan sulit tercapai. Alih-alih memberantas mafia Migas kini yang terjadi hanyalah pergantian kartel mafia migas yang dekat dengan kekuasaan pemerintah.
"Hal ini tercermin dengan proses tender pembelian crude oil oleh Pertamina yang mengunakan Integrated Supply Chain (ISC) yang tidak transparan serta perlakuan diskriminasi terhadap peserta dan pengaturan serta persekongkolan tender oleh ISC dalam proses tendernya," kata Tri Widodo melalui siaran pers yang diterima, Minggu (1/2)
Jika sepert ini yang terjadi di ISC maka sudah dipastikan negara dan rakyat akan dirugikan triliunan rupiah lagi. Ada kejanggalan dalam proses tender impor minyak mentah oleh ISC-Pertamina dibawah kepemimpinan Daniel Purba dalam pekan lalu.
Karena tender itu dimenangkan oleh trader yang bukan NOC (national oil company), bahkan bukan penawaran harga terendah yang dimenangkan. Tri menduga di sini ada potensi kerugian negara dalam hal ini.
Disambung Tri, begitu juga penunjukan langsung ke Sociedade Nacional de Combustiveis de Angola EP (Sonangol EP), dimana pada bulan November 2014 lalu Sonangol EP telah meneken kerja sama dengan Presiden Joko Widodo untuk mengekspor minyaknya ke Indonesia.
"Ada Kebohongan publik di sini. Informasi awal yang disampaikan luas ke publik, akan ada diskon khusus, kenyataannya skema yang digunakan tetap business to business (B to B) , bukangovernment to government (G to G), seperti yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said," urainya.
Perlu diketahui salah satu pemilik China-Sonangol, adalah Sam Pa sebagai kawan dekat Surya Paloh (Ketua Umum NasDem) yang menjadi pintu masuk ke Pertamina.
Dan perlu dicatat bahwa tender crude oil yang dilakukan oleh ISC adalah Crude Oil yang akan diolah menjadi BBM premium dan solar yang masih disubsidi oleh pemerintah artinya ada pengunaan dana yang berasal dari APBN untuk membeli crude oil tersebut.
Karena itulah, proses tender crude oil oleh ISC yang memenangkan Sonagol EP telah menyalahi dan melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Permeneg BUMN No 05 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa di BUMN ,dimana ditekankan adanya aspek transparan dan perlakuan adil pada semua peserta tender .
"Karena itu FSP BUMN Bersatu menduga adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan crude oleh ISC Pertamina asal Sonangol yang melibatkan Surya Paloh dan bertendensi akan merugikan negara," cetusnya.
FSP BUMN Bersatu mendesak #KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
untuk memeriksa adanya dugaan persekongkolan tender antara Sonagol EP dengan ISC yang diduga diprakasai oleh Surya Paloh .
"Selain itu juga Kejaksaan Agung dan KPK harus segera menyelidiki persekongkolan pengadaan crude oil ISC dan Sonagol yang di sinyalir adanya bagian fee gelap kepada oknum di ISC," pungkasnya.
sumber: skalanews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment