Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) merekomendasikan agar penjualan dan pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, dilakukan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC (National Oil Company).
Selama 2,5 tahun kewenangan procurement ada di tangan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), hanya NOC yang bisa mengikuti tender pengadaan minyak mentah dan BBM. Alih-alih membuat mata rantai pengadaan makin singkat, aturan ini justru memperpanjang mata rantai pengadaan minyak mentah dan BBM.
Bedasarkan temuan tim, Ketua Tim Faisal Basri mengungkapkan, Petral mengklaim pengadaan minyak lambat laun sudah semakin banyak melalui NOC. Bahkan Faisal mengutip keterangan dari Petral, sekarang sudah sepenuhnya dari NOC.
“Dengan perubahan ini muncul kesan kuat mata rantai pengadaan minyak semakin pendek. Kenyataannya, NOCs yang memenangi tender pengadaan tidak selalu memasok minyaknya sendiri, bahkan kerap memperoleh minyak dari pihak lain,” sebut Faisal dalam paparannya, Selasa (30/12/2014).
Praktik bahwa hanya NOC saja yang bisa ikut tender pengadaan minyak mentah dan BBM muncul berdasarkan Persetujuan Direksi No.RRD-54/C00000/2012-SO tanggal 4 Juni 2012 hurup B No.1.
“Pola pengadaan minyak mentah dan BBM melalui Petral/PES sebagai aem lenght Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan nasional dilakukan melalui; a. NOC yang tidak terbatas hanya pada produksi sendiri; b. Produsen minyak mentah sebagai major share holder dan major oil company; c. Pemilik kilang BBM,” bunyi Persetujuan Direksi tersebut.
Sayangnya, lanjut Faisal, akibat aturan tersebut mata rantai pengadaan minyak mentah dan BBM justru semakin panjang. Tim menemukan bahwa tidak semua NOC merupakan produsen minyak atau memiliki ladang minyak.
Salah satu contohnya, sebut Faisal, adalah Maldives NOC Ltd. – tertera dalam Daftar Mitra Usaha Petral. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, NOC tersebut beberapa kali digunakan sebagai “kedok” untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral.
Temuan lain, pelaku pasar bertindak sebagai agent/arranger yang menggunakan fronting NOC PetroVietnam Oil Corporation (PV Oil) dalam pengadaan minyak mentah dari Nigeria. Faisal juga menyebut PTT (NOC Thailand) ternyata digunakan sebagai vehicle dalam pengadaan minyak mentah Azeri dari Azerbaijan.
Atas dasar temuan tersebut, tim merekomendasikan agar tender pengadaan minyak mentah dan BBM bisa diikuti tidak hanya dari NOC. Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang juga menjabat sebagai VP ISC Daniel Purba menegakan ISC akan membuka tender tak hanya untuk NOC.
“Tidak harus dari NOC, tapi tentunya dari para pemasok yang akan diseleksi, akan dilihat,” kata dia.
Sementara itu ditanya mengantisipasi kemungkinan munculnyarent seeker jika tender diikuti terbuka umum, Daniel menegaskan ISC akan menyeleksi trader yang mengikuti tender. “Tradernya juga harus punya kredibilitas, integritas, fasilitas, dan juga bukan trading company yang sembarangan. ISC harus selektif,” ucap Daniel.
Selama 2,5 tahun kewenangan procurement ada di tangan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), hanya NOC yang bisa mengikuti tender pengadaan minyak mentah dan BBM. Alih-alih membuat mata rantai pengadaan makin singkat, aturan ini justru memperpanjang mata rantai pengadaan minyak mentah dan BBM.
Bedasarkan temuan tim, Ketua Tim Faisal Basri mengungkapkan, Petral mengklaim pengadaan minyak lambat laun sudah semakin banyak melalui NOC. Bahkan Faisal mengutip keterangan dari Petral, sekarang sudah sepenuhnya dari NOC.
“Dengan perubahan ini muncul kesan kuat mata rantai pengadaan minyak semakin pendek. Kenyataannya, NOCs yang memenangi tender pengadaan tidak selalu memasok minyaknya sendiri, bahkan kerap memperoleh minyak dari pihak lain,” sebut Faisal dalam paparannya, Selasa (30/12/2014).
Praktik bahwa hanya NOC saja yang bisa ikut tender pengadaan minyak mentah dan BBM muncul berdasarkan Persetujuan Direksi No.RRD-54/C00000/2012-SO tanggal 4 Juni 2012 hurup B No.1.
“Pola pengadaan minyak mentah dan BBM melalui Petral/PES sebagai aem lenght Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan nasional dilakukan melalui; a. NOC yang tidak terbatas hanya pada produksi sendiri; b. Produsen minyak mentah sebagai major share holder dan major oil company; c. Pemilik kilang BBM,” bunyi Persetujuan Direksi tersebut.
Sayangnya, lanjut Faisal, akibat aturan tersebut mata rantai pengadaan minyak mentah dan BBM justru semakin panjang. Tim menemukan bahwa tidak semua NOC merupakan produsen minyak atau memiliki ladang minyak.
Salah satu contohnya, sebut Faisal, adalah Maldives NOC Ltd. – tertera dalam Daftar Mitra Usaha Petral. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, NOC tersebut beberapa kali digunakan sebagai “kedok” untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral.
Temuan lain, pelaku pasar bertindak sebagai agent/arranger yang menggunakan fronting NOC PetroVietnam Oil Corporation (PV Oil) dalam pengadaan minyak mentah dari Nigeria. Faisal juga menyebut PTT (NOC Thailand) ternyata digunakan sebagai vehicle dalam pengadaan minyak mentah Azeri dari Azerbaijan.
Atas dasar temuan tersebut, tim merekomendasikan agar tender pengadaan minyak mentah dan BBM bisa diikuti tidak hanya dari NOC. Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang juga menjabat sebagai VP ISC Daniel Purba menegakan ISC akan membuka tender tak hanya untuk NOC.
“Tidak harus dari NOC, tapi tentunya dari para pemasok yang akan diseleksi, akan dilihat,” kata dia.
Sementara itu ditanya mengantisipasi kemungkinan munculnyarent seeker jika tender diikuti terbuka umum, Daniel menegaskan ISC akan menyeleksi trader yang mengikuti tender. “Tradernya juga harus punya kredibilitas, integritas, fasilitas, dan juga bukan trading company yang sembarangan. ISC harus selektif,” ucap Daniel.
sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment