Jakarta - Secara bertahap, PT Pertamina (Persero) telah menjalankan transparansi tata kelola perusahaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas (Migas). Terbaru, Pertamina melakukan transparansi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang setelah mengalihkan tugas dari Pertamina Energy Trading (Petral) Ltd kepada Integrated Supply Chain (ISC), unit usaha Pertamina yang akan menjalankan tugas tender minyak.
Vice President ISC Pertamina, Daniel Purba mengatakan, setelah ISC ditugaskan untuk melakukan pengadaan minyak mentah dan produk kilang antara lain Premium, Solar, Avtur dan Pertamax CS sejak 1 Januari 2015, mereka telah melakukan tender pengadaan di dalam negeri.
Menurut Daniel dengan mengadakan tender di dalam negeri maka publik bisa memantau. Sebelumnya atau saat proses pengadaan minyak masih dipegang Petral, tender dilakukan di Singapura sehingga tidak terpantau. Pengadaan tender di Singapura karena memang perusahaan tersebut berkedudukan di sana.
"Kami sudah bisa melakukan proses tender di Jakata, tepatnya di kantor Pertamina," kata Daniel, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menurut Daniel, dengan dilakukannya tender pengadaan dalam wilayah hukum Indonesia, maka akan tercipta transaparansi, karena proses tender dapat diketahui oleh berbagai pihak.
"Dengan dilakukan di wilayah hukum Indonesia akan mempermudah accountability proses tender yang ada, sehingga lebih transparan," tuturnya.
Daniel menambahkan, ISC saat ini telah membentuk tim tender untuk memastikan proses tender sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah maupun Pertamina.
"Dalam melakukan tender kita bentuk tim antar fungsi, dalam melakukan kami ada aturan supaya government clean dan transparan sesuai dengan aturan di Pertamina," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas bumi (migas) merekomendasikan untuk menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah. Tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah tidak lagi oleh Petral melainkan dilakukan oleh divisi Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.
"Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilakukan oleh ISC, " kata Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri.
Faisal melanjutkan, tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM dilakukan di Indonesia yang dilaksanakan oleh ISC Pertamina sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan berlaku, dengan begitu dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
"Penegak hukum kita disemprit pemerintah Singapura melanggar kedaulatan yuridiksi Singapura karena tidak leluasa memeriksa objek yang berada di Singapura," ungkapnya.
Vice President ISC Pertamina, Daniel Purba mengatakan, setelah ISC ditugaskan untuk melakukan pengadaan minyak mentah dan produk kilang antara lain Premium, Solar, Avtur dan Pertamax CS sejak 1 Januari 2015, mereka telah melakukan tender pengadaan di dalam negeri.
Menurut Daniel dengan mengadakan tender di dalam negeri maka publik bisa memantau. Sebelumnya atau saat proses pengadaan minyak masih dipegang Petral, tender dilakukan di Singapura sehingga tidak terpantau. Pengadaan tender di Singapura karena memang perusahaan tersebut berkedudukan di sana.
"Kami sudah bisa melakukan proses tender di Jakata, tepatnya di kantor Pertamina," kata Daniel, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menurut Daniel, dengan dilakukannya tender pengadaan dalam wilayah hukum Indonesia, maka akan tercipta transaparansi, karena proses tender dapat diketahui oleh berbagai pihak.
"Dengan dilakukan di wilayah hukum Indonesia akan mempermudah accountability proses tender yang ada, sehingga lebih transparan," tuturnya.
Daniel menambahkan, ISC saat ini telah membentuk tim tender untuk memastikan proses tender sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah maupun Pertamina.
"Dalam melakukan tender kita bentuk tim antar fungsi, dalam melakukan kami ada aturan supaya government clean dan transparan sesuai dengan aturan di Pertamina," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas bumi (migas) merekomendasikan untuk menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah. Tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah tidak lagi oleh Petral melainkan dilakukan oleh divisi Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.
"Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilakukan oleh ISC, " kata Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri.
Faisal melanjutkan, tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM dilakukan di Indonesia yang dilaksanakan oleh ISC Pertamina sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan berlaku, dengan begitu dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
"Penegak hukum kita disemprit pemerintah Singapura melanggar kedaulatan yuridiksi Singapura karena tidak leluasa memeriksa objek yang berada di Singapura," ungkapnya.
sumber: yiela.com
No comments:
Post a Comment