"Kalau saya dapat sampaikan minyak yang diperoleh melalui impor itu sudah over pricing. Karena apa? Itu terjadi karena kita membeli dari pihak ketiga untuk membeli hasil minyak," ujar Anggota Komisi VII DPR Kurtubi dalam rapat kerja (raker) dengan dengan Kementerian ESDM, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (03/02/2015).
Kurtubi menilai aturan untuk membeli minyak dari National Oil Company (NOC) menjadi celah terbukanya peluang harga menjadi tidak kompetitif. Ia mengatakan, status NOC bukan menjadi syarat multak bahwa suatu perusahaan merupakan kontraktor migas.
"NOC ini mungkin saja hanya trader yang mendapatkan minyak dari tempat lain kemudian dijual kembali. Ini kan, namanya jadi tidak efisien," papar dia.
Dalam mengedepankan upaya transparansi, Pertamina telah mengubah fungsi dan tugas pembelian minyak yang dulu terpusat di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), ke Integrated Supply Chain (ISC). Pertamina pun menjamin transparansi tender pengadaan minyak akan bisa diketahui oleh publik.
Namun, Kurtubi mengharapkan agar pengadaan minyak melalui proses tender dilakukan di Indonesia. "Itu sangat mungkin dilakukan dan mengingat Indonesia menajdi salah satu konsumen terbesar dalam impor minyak mentah dan produk Bahan Bakar Minyak (BBM). Ya, kita tender di Indonesia. Dapat katakan kita kan cukupbesar impornya," kata dia.
sumber: inilah.com
No comments:
Post a Comment