"Semua pihak harus menghormati putusan praperadilan dan terlebih lagi putusan Presiden dalam melantik BG sebagai Kapolri yang baru. Pelantikan ini mengakhiri polemik dan kisruh politik selama beberapa minggu terakhir,"
Pengamat politik, Karel Susetyo berpendapat, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sepatutnya Presiden Joko Widodo segera melantik BG menjadi Kapolri.
"Semua pihak harus menghormati putusan praperadilan dan terlebih lagi putusan Presiden dalam melantik BG sebagai Kapolri yang baru. Pelantikan ini mengakhiri polemik dan kisruh politik selama beberapa minggu terakhir," kata Karel, yang juga sebagai Direktur Eksekutif POINT Indonesia, di Jakarta, Senin (16/2).
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan status tersangka Budi oleh KPK adalah tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Menurut Karel, dengan ada putusan praperadilan itu, maka tak ada alasan apa pun untuk Presiden Jokowi untuk menunda pelantikan BG.
Hasil putusan praperadilan itu menjadi awal baru bagi Presiden untuk menata ulang polri karena selama beberapa minggu ini pula Polri dalam keadaan yang tidak solid.
"Dengan adanya kapolri definitif, maka Polri harus kembali menjadi solid untuk kemudian menjalankan tugas pokoknya."
No comments:
Post a Comment