Wednesday, February 11, 2015

Pimpinan Komisi VII DPR Berkali-kali Titip Perusahaan ke Pertamina



Tak hanya meminta uang saat proses pengurusan dan pengesahan APBNP Kementerian ESDM dan fee dari kuota BBM, Komisi VII DPR juga sering meminta Pertamina memberikan proyek kepada perusahaan yang dibawaanya. Hal itulah yang dilakukan SB, salah satu pimpinan Komisi VII DPR.

SB pernah meminta agar Pertamina mengikutsertakan PT TIMAS dalam tender di salah satu pengolahan Pertamina. Permintaan tersebut disampaikan SB pada awal tahun 2013 langsung kepada Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah. Saat itu SB mendatangi Karen di kantornya bersama Direktur Utama PT TIMAS.

Informasi yang diperoleh redaksi, dari pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus korupsi SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini terungkap bahwa Karen tahu PT TIMAS sudah diblack list oleh Direktorat Pengolahan Pertamina, tapi saat itu SB menyampaikan sudah tidak diblack list lagi. Karen kemudian memanggil Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto hadir dalam pertemuan. Setelah itu, Karen menyampaikan kepada SB bahwa dirinya tidak mengetahui teknis di lapangan dan semua urusan diserahkan kepada Direktur Pengolahan Pertamina. 

Selang beberapa waktu Karen dilapori Chrisna jika PT TIMAS terlambat ikut tender. Pada pertengahan tahun 2013, sepengetahuan saksi yang pernah dimintai keterangan penyidik KPK pada tanggal 8 November 2013 itu, PT TIMAS ikut tender pembangunan fasilitas di Direktorat Pemasaran Pertamina.

Selain itu, SB juga pernah meminta Pertamina agar salah satu Rig yang ada di Offshore Northwest Java (ONWJ) dikontrakan kepada PT PHE. Permintaan disampaikan SB kepada Karen di kantornya pada pertengahan tahun 2013. Sebelum menemui Karen dan menyampaikan permintaannya, SB terlebih dahulu menemui Sugeng, Direksi PT Pertamina Drilling Service Indonesia, salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang pengeboran.

Selain meminta dilakukan penunjukkan langsung, SB juga meminta kontrak berlangsung selama 5 tahun, bukan seperti Peraturan SKK Migas (PTK007) yang mengatur waktu yang diperbolehkan hanya 2+1 tahun, yakni selama 3 tahun. 

Kepada Karen, SB juga menyodorkan perusahaan lainnya, PT Cineplex. Namun saat itu Karen tegaskan Pertamina tetap berpendapat perusahaan tersebut harus ikut lelang dan kontrak harus selama 3 tahun sesuai dengan PTK007.

Urusan belum selesai. Pada satu waktu SB memanggil Karen untuk datang ke salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat. Bersama Sekretaris Persero Nursatyo Argo, Karen pun memenuhi undangan tersebut. Tiba di salah satu ruangan rapat di hotel, SB yang sudah menunggu bersama anggota Komisi VII DPR berinisial JAM menyampaikan agar perusahaan yang dibawanya menjadi pemenang tender. Tak mau, kata saksi yang merupakan pejabat penting di Pertamina itu, Karen pun kembali menyampaikan kepada SB bahwa perusahaan pemenang tender ditentukan melalui proses lelang, dan harus tunduk pada PTK007.


sumber : RMOL

No comments:

Post a Comment