Keputusan Menhub Ignasius Jonan yang melantik Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi menjadi menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan di Ditjen Perhubungan Darat, terus menuai kritikan dari sejumlah kalangan.
Surabaya, Aktual.co — Keputusan Menhub Ignasius Jonan yang melantik Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi menjadi menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan di Ditjen Perhubungan Darat, terus menuai kritikan dari sejumlah kalangan.
Maklum, saat dilantik, Eddi masih masih menyandang tersangka kasus gratifikasi ponten UPTD Terminal Bungurasih pada tahun 2009, yang ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya.
Ketua DPRD Surabaya, Jawa Timur Armuji, menyesalkan dengan pelantikan tersebut. Sebab, keputusan Jonan seolah-olah tidak memperhatikan track record Eddi. Padahal, seharusnya sebelum melantik harus melihat sosok yang akan dilantik, dan mempertimbangkan ke pejabat daerah terlebih dahulu.
"Patut disesalkan jika melantik pejabat tanpa mempelajari track record dan mempertimbangan pejabat di daerah terlebih dahulu." kata Armuji (9/2).
Jelas, lanjutnya, keputusan Menhub seolah-olah tidak mau tahu tentang kondisi Surabaya. Apalagi, dengan tidak berkoordinasi dengan pejabat daerah, sama halnya tidak memiliki etika.
Dengan demikian, DPRD Surabaya mendesak serta mendukung Pemkot Surabaya, secepatnya mengirimkan surat protes ke Kementerian Perhubungan.
sumber: aktual.co
No comments:
Post a Comment