Sunday, February 15, 2015

Status Tersangka, Menhub Disarankan Cari Orang Lain Selain Eddy


Menurutnya, melantik seorang pejabat publik yang menjadi tersangka itu tidak salah secara hukum dan di mata hukum harus berlaku sama.

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi V Ahmad HM Ali menyarankan menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk memilih orang lain yang lebih baik selain Eddi, selaku Dirjen Angkutan Lalu Lintas Jalan, yang menyandang status tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

"Masalah Jonan melantik tersangka, menurut saya pribadi, kita juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga pada perspektif hukum, tersangka secara hukum tetap tidak bersalah. Bicara pada perspektif etika menjadikan seorang pejabat publik sebaiknya tidak, karena bukan asas yang baik. Kalau tersangka, orang pasti akan meragukan kredibilitasnya," ujar Ali, Kamis (12/2).

Menurutnya, melantik seorang pejabat publik yang menjadi tersangka itu tidak salah secara hukum dan di mata hukum harus berlaku sama.

Pada dasarnya pejabat harus memberikan kepercayaan terhadap bawahannya dan publik.  Kepercayaan publik itulah yang akan menumbuhkan partisipasi publik.

"Itu sudah menghukum dia, kondisi itulah yang mempersulit pejabat publik yang dijadikan tersangka dan diberikan tanggung jawab."


sumber: http://www.aktual.co/politik/status-tersangka-menhub-disarankan-cari-orang-lain-selain-eddy

No comments:

Post a Comment